SIGER.NEWS – Dalam rangka menciptakan sinergitas bersama mendukung kinerja kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan kegiatan Media Kehumasan Coffee Morning bersama rekan media dengan tema “Sinergitas Insan Media dalam mendukung Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung”, pada Selasa (3/12/2024).
Dalam kegiatan tersebut hadir rekan-rekan media diantaranya perwakilan TVRI Stasiun Lampung, RRI Stasiun Lampung, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Lampung, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Lampung dan Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung.
Kajati Lampung, Dr. Kuntadi, SH., MH., didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Fajar Gurindro, ST., SH., MH., dan Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Ricky Ramadhan, SH., MH., hadir bersama dalam kegiatan.
Dalam sambutannya Kajati Lampung menyampaikan, apresiasi dan terimakasih kepada seluruh Media yang telah menyampaikan pemberitaan secara positif terkait kinerja Kejati Lampung.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Media Kehumasan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam eksistensi pemberitaan citra positif melalui media cetak, televisi, dan online, serta penegakan hukum yang profesional, akuntabel dan humanis demi meningkatnya public trust serta menjaga marwah Institusi Kejaksaan.
Penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui media atau pemberitaan.
“Media juga yang mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas),” ungkapnya.
Kajati menambahkan, selain menjalankan restorative justice Kejati Lampung terus berinovasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada Masyarakat yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat. (*)