SIGER.NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung apresiasi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam memusnahkan barang bukti dari kasus-kasus telah berkekuatan hukum tetap.
Pjs Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, mengatakan pemusnahan ini dinilai penting menjaga keamanan masyarakat dari potensi peredaran barang bukti membahayakan.
“Kita sama-sama saksikan pemusnahan barang bukti oleh Kejari yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami sangat mengapresiasi langkah ini,” ujar Budhi, Selasa (5/11/2024).
Budhi mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan langkah yang tepat. Jika tidak ditangani dengan benar, bisa saja kembali beredar di masyarakat.
“Dampak dari barang-barang bukti ini beredar di tengah masyarakat atau kembali ke masyarakat sangat berbahaya. Langkah pemusnahan ini juga sudah rutin dilakukan,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang melakukan pemusnahan barang bukti.
Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selama 2024,pihaknya sudah melakukan pemusnahan pada Juli dan November 2024.
“Dimusnahkan pagi hari ini dari 217 perkara sejak 18 Juli hingga 5 November 2024 dan pada Juli lalu telah dimusnahkan dari 361 perkara,” katanya.
Bila dirincikan pemusnahan barang bukti dari Kejari Bandar Lampung yakni narkotika terdiri dari sabu-sabu 57,717 gram, ganja 9.317,2482 gram, ekstasi 5.110,2904 gram dam 9.559 butir.
Kemudian sejumlah jenis obat-obatan dan kosmetik, senjata api rakitan beserta 6 butir amunisi, senjata tajam, barang bukti elektronik handphone berbagai merk, berbagai jenis pakaian dan tas. Lalu minuman beralkohol jenis CIU, oli palsu dan BBM pertalite oplosan.
Sedangkan pemusnahan barang bukti dari cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang terdiri dari barang bukti narkotika 131 paket, ganja 2 paket, berbagai jenis pakaian dan tas, senjata tajam dan barang bukti elektronik handphone berbagai merk.
“Perkara yang kita tangani sudah tuntas sampai dengan pelaksanaan eksekusi. Jadi kalau perkara belum dilaksanakan eksekusi terutama barang bukti masih jadi tunggakan jasa penuntut umumnya,” tuturnya. (*)