SIGER.NEWS – Saya berharap Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pondok Pesantren dapat segera disahkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Dr. H. Puji Raharjo, S.Ag, S.S, M.Hum saat melakukan audiensi dengan Pj. Gubernur Lampung, Dr. Samsudin, SH, MH, M.Pd, Jumat (11/10/2024).
Puji Raharjo menambahkan, pentingnya percepatan pengesahan regulasi ini untuk memastikan pondok pesantren di Lampung memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas dalam pengelolaan serta pengembangan.
“Kami berharap kepada Pj. Gubernur Bapak Samsudin dapat segera mengesahkan rancangan Pergub ini, karena Pondok pesantren di Lampung memerlukan regulasi yang jelas sebagai landasan hukum, terutama dalam mengelola dan mengembangkan pesantren. Kami yakin dengan disahkannya Pergub ini, pondok pesantren akan semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam pendidikan keagamaan di provinsi ini,” harap Puji Raharjo.
Puji Raharjo menerangkan, dengan adanya dukungan penuh dari Pj. Gubernur Lampung dan pihak-pihak terkait, pengesahan Pergub Pondok Pesantren ini dapat segera terwujud.
“Langkah ini diyakini akan memperkuat pondok pesantren sebagai pilar penting dalam pendidikan keagamaan di Provinsi Lampung dan mendukung keberlanjutan pengembangan pendidikan berbasis agama,” jelasnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Lampung, Dr. Samsudin, SH, MH, M.Pd mengatakan, menyambut baik harapan Kemenag Lampung dan menyatakan bahwa pengesahan Pergub ini memang menjadi salah satu prioritas.
“Kami memahami pentingnya regulasi ini bagi pondok pesantren. Kami akan memastikan bahwa pengesahan Pergub ini bisa dilakukan sesegera mungkin, agar pondok pesantren di Lampung dapat memiliki landasan hukum yang jelas dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Samsudin juga menambahkan, pengesahan Pergub ini bisa dilakukan tanpa harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait, yang saat ini masih dalam proses penandatanganan.
“Tidak perlu menunggu lebih lama, kita bisa segera mengesahkan Pergub ini karena urgensinya,” terangnya.
Masih kata Samsudin, Pemerintah Provinsi Lampung selama ini senantiasa mendukung perkembangan pondok pesantren di Lampung.
Sebagaimana dilaporkan Kepala Biro Kesra, Pemprov secara bergulir memberikan bantuan untuk Pondok pesantren tiap tahunnya senilai 25 juta Rupiah per pesantren. Meski bantuan ini belum menyasar seluruh pondok, namun pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan pesantren di Lampung.
Untuk Prosedur pengesahan Pergub memerlukan koordinasi yang baik antara Pemprov, biro hukum, dan kementerian terkait. Setelah rancangan Pergub disusun, biasanya dilakukan pembahasan lintas sektor untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Daerah (Perda). Rancangan ini kemudian diserahkan kepada Gubernur untuk ditandatangani. Jika tidak ada kendala, Pergub dapat disahkan dan diundangkan secara resmi dalam waktu yang relatif cepat.
“Jadi Saya telah menginstruksikan Kepala Biro Hukum untuk segera menindaklanjuti rancangan Pergub agar proses pengesahannya bisa dipercepat,” pungkasnya.
Dalam audiensi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kemenag Lampung, Robitoh Ma’ahid Islamiyah (RMI), badan otonom Nahdlatul Ulama yang membidangi pengelolaan pondok pesantren, serta akademisi dari Universitas Lampung Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D. (*)