Pj Gubernur Samsudin Buka Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi

banner 468x60

SIGER.NEWS – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi yang digelar oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa, (30/7/2024).

Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPK di Provinsi Lampung sebagai upaya dalam penguatan budaya antikorupsi dan membangun integritas.

banner 336x280

“Saya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi kepada seluruh pemerintahan daerah, bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya penindakan dan perbaikan sistem saja, tetapi diperlukan penguatan budaya anti korupsi dan peran aktif masyarakat dalam membangun integritas serta sebagai upaya memitigasi risiko korupsi dalam tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan kabupaten/ kota,” ucapnya.

Samsudin menjelaskan, program kabupaten dan kota antikorupsi ini bukanlah membangun suatu aplikasi atau membangun sistem yang baru tetapi upaya untuk membangun implementasi dan sinergi kepada program-program pemerintah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang bebas dari korupsi.

“Program ini mengutamakan implementasi yang nyata di lapangan dalam mendukung perubahan yang meliputi komponen pembuatan tatalaksana kualitas pengawasan peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja anti korupsi, peningkatan peran serta masyarakat dan kearifan lokal dalam mendukung daerah memiliki integritas yang tinggi,” jelasnya.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari program ini, menurut Samsudin yakni terbangunnya budaya antikorupsi dan nilai integritas pada penyelenggaraan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di kabupaten kota serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera serta peningkatan pencapaian kinerja dalam indikator makro pembangunan.

“Kegiatan ini nanti akan dilanjutkan dengan observasi oleh KPK kepada dua kabupaten di Provinsi Lampung yakni Pesawaran dan Lampung Tengah, dan kemudian dilakukan penilaian sebagai kabupaten kota percontohan antikorupsi,” pungkasnya.

Sementara itu Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kuswidjanto Sudjadi menyatakan bahwa dalam rangka memberantas korupsi, KPK menyadari tidak mungkin bekerja sendiri, KPK juga menyadari bahwa dalam rangka memberantas korupsi tidak mungkin selesai hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga harus ditangani dengan kegiatan pendidikan.

Oleh karenanya menurut Kumbul, KPK memiliki berbagai program khususnya di bidang pendidikan dan pencegahan, diantaranya yakni program Desa antikorupsi pada tahun 2021 sampai dengan 2023 dan akan akan dilanjutkan sampai dengan 2027.

“Alhamdulillah di setiap provinsi kita sudah ada perwakilan desa antikorupsi, di seluruh Indonesia, kemudian mulai 2024 ini sampai dengan 2027 nanti kita akan bentuk di setiap provinsi percontohan kabupaten dan kota antikorupsi,” ungkapnya.

Kumbul juga menerangkan bahwa program kabupaten kota antiKorupsi untuk tahun ini sudah berjalan, adapun observasi kabupaten kota yang dilakukan di Lampung hari ini yakni di Kabupaten Pesawaran dan Lampung Tengah adalah untuk persiapan percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi tahun 2025.

lebih jauh, Kumbul menerangkan bahwa dalam penilaian Kabupaten Kota Antikorupsi terdapat 19 indikator yang menjadi acuan penilaian, yakni :

1. Skor Monitoring Center For Prevention (MCP).
2. Optimalisasi Pengawasan Internal Terhadap Fungsi OPD.
3. Pemberdayaan Whistleblowing System.
4. Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi.
5. Kepatuhan Pelaporan LHKPN (100% Kepatuhan).
6. Sinergi Antara APIP dengan APH.
7. Tindak Lanjut hasil pengaduan/ laporan dari masyarakat.
8. Digitalisasi Proses Pelayanan Publik.
9. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
10. Kemudahan Masyarakat Dalam Akses Informasi yang Efektif.
11. Ketepatan Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) – Permendagri 59/2021.
12. Komitmen Antikorupsi Kepala Daerah dan Kepala OPD.
13. Internalisasi Nilai-Nilai Antikorupsi di Lingkungan Pemkab/Pemkot.
14. Penerapan Budaya Kerja Antikorupsi di Lingkungan Instansi Pemkab/Pemkot.
15. Penerapan reward dan Punishment.
16. Pemkab/Pemkot mendorong bentuk partisipasi masyarakat dalam hal Pemberantasan korupsi
17. Kesadaran masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi.
18. Pemkab/Pemkot mendorong kegiatan di daerah berbasis komunitas masyarakat.
19. Pelestarian seni dan budaya lokal untuk penanaman nilai antikorupsi. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *