SIGER.NEWS – Guna menindaklanjuti Instruksi Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka mensosialisasikan bahaya judi online (Judol). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Dr. Puji Raharjo, S. Ag., S.S., M.Hum turut aktif dalam upaya pemberantasan Judol.
Kakanwil Kemenag Lampung mengatakan, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag bermain judi online. Larangan ini dilakukan berjenjang, melibatkan seluruh pimpinan Kemenag hingga tingkat kecamatan.
“Penyuluh agama, penghulu, dan guru juga diminta mensosialisasikan bahaya judi online di lingkungannya masing-masing,” ungkapnya saat diwawancarai awak media, Rabu (3/7/2024).
Puji Raharjo menambahkan, materi bahaya Judol dalam khutbah Jumat di seluruh Lampung. ASN yang terlibat judi online akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin PNS, mulai dari hukuman ringan hingga pemecatan.
“Saya mengajak keluarga-keluarga di Lampung untuk menghindari judi online. Jika keluarga memastikan anggotanya tidak terlibat, Lampung akan aman,” jelasnya.
Puji menegaskan, Judol berdampak negatif secara psikologis dan ekonomi, serta merusak hubungan keluarga.
Al-Qur’an, sambungnya, jelas melarang judi dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91, yang menyebutkan bahwa judi adalah perbuatan setan yang harus dihindari karena menimbulkan permusuhan dan menghalangi manusia dari mengingat Allah.
“Ketika seseorang terlibat dalam judi, fokus dan komitmennya terhadap ibadah dan nilai-nilai moral terganggu. Merusak hubungan dengan Allah dan sesama manusia,” tutupnya. (*/Harry)