SIGER.NEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Senin (1/7/2024).
Rapat yang dipimpin langsung Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin tersebut merupakan respons cepat dan tindak lanjut jajaran Pemerintah Provinsi Lampung sesuai arahan presiden kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan judi online yang saat ini marak terjadi, disamping penanganan stunting dan inflasi di Daerah.
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Pj Gubernur Lampung mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memberikan respons cepat dengan aksi yang nyata dengan dukungan semua pihak dan tidak hanya sekadar himbauan.
“Dengan membentuk satgas ini pasti kita akan mempunyai kekuatan dengan berbagai unsur yang ada, sehingga kita bisa membuat program-program yang akan dilakukan dalam rangka merespon cepat perintah presiden yang tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring,” ucap Samsudin.
“Dan tentunya ini harus diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota, sebenarnya persoalan tidak hanya sekadar judi online, yang marak juga akhir-akhir ini adalah pinjaman online, hal tersebut sama bahayanya dengan judi online, ini bisa saja kita melangkah dengan 2 hal tersebut,” lanjut Samsudin.
Pj Gubernur juga menegaskan jika ada ASN yang terbukti melakukan Judi online, maka sesuai dengan Peraturan perundang – undangan, ASN tersebut akan diberikan sanksi.
“Saya berharap bahwa satgas ini bisa terbentuk dengan baik, dan ditindaklanjuti sampai ke kabupaten/kota, kemudian buat program jangka pendek apa yang harus dilakukan sampai ketingkat Kabupaten/Kota, sehingga kita memang betul ada aksi yang nyata, bahwa apa yang diperintahkan oleh Presiden kita respons dengan cepat.” tutup Samsudin.
Dalam kesempatan yang sama Sekdaprov Lampung mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Lampung juga telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, dan kabupaten/kota juga diharapkan untuk membentuk Satgas serupa.
Sekdaprov Lampung juga meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan melekat kepada para pegawai sebagai upaya pencegahan secara melekat yang dilakukan secara berjenjang. (*)