SIGER.NEWS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Dr. Puji Raharjo, S. Ag., S.S., M.Hum mengukuhkan sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dikukuhkan sebagai Agen Perubahan, Senin (24/6/2024) yang digelar di halaman belakang kantor setempat.
Dalam pengukuhan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Bidang, Pembimbing Masyarakat dan ASN Kanwil Kemenag Lampung.
Kakanwil Kemenag Lampung, Dr. Puji Raharjo, S. Ag., S.S., M.Hum dalam sambutannya mengatakan, pentingnya peran Agen Perubahan dalam mendukung terciptanya pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Pengukuhan Agen Perubahan ini adalah langkah nyata kita untuk mendorong transformasi di lingkungan Kemenag Lampung. Saya berharap para agen perubahan dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Masih kata Puji Raharjo, Agen Perubahan yang dikukuhkan terdiri dari pegawai Kemenag Lampung yang dipilih berdasarkan kompetensi, dedikasi dan komitmen mereka dalam mendukung inovasi dan perubahan positif di lingkungan kerja.
“Para Agen Perubahan ini merupakan ASN yang terpilih melalui seleksi ketat dan diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung,” jelasnya.
Lanjut Puji Raharjo, mereka akan bertugas mengidentifikasi dan mengimplementasikan berbagai program dan kegiatan yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Tugas mereka meliputi mendorong inovasi dan kreasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenag Lampung, mencetuskan ide-ide baru untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta mencari solusi inovatif untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi instansi.
Selain itu, mereka bertanggung jawab meningkatkan kualitas layanan publik dengan melakukan analisis dan evaluasi terhadap kualitas layanan saat ini, mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki, dan mengembangkan strategi serta program peningkatan kualitas layanan publik, seperti pelatihan bagi petugas layanan, penyederhanaan proses birokrasi, dan pemanfaatan teknologi informasi. Mereka juga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima dan ramah kepada masyarakat.
“Membangun budaya kerja yang positif dan profesional adalah tugas ketiga para agen perubahan. Mereka harus menanamkan nilai-nilai budaya kerja positif, seperti disiplin, tanggung jawab, integritas, dan kerjasama, menjadi teladan dalam menerapkan budaya kerja positif dan profesional, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi seluruh ASN untuk dapat bekerja dengan optimal,” terangnya.
“Tugas terakhir mereka adalah menjadi teladan bagi ASN lainnya dengan menunjukkan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Kementerian Agama, seperti berakhlak mulia, santun, dan toleran. Mereka harus menjadi contoh yang baik bagi ASN lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta membantu dan membimbing ASN lainnya untuk meningkatkan kinerja mereka,” tambahnya.
Selain itu, menurut Puji Raharjo, agen perubahan juga melaksanakan enam area perubahan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas dari Birokrasi (WBBM). Keenam area perubahan tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen kepegawaian, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Untuk manajemen perubahan, diharapkan agen perubahan dapat membangun komitmen dan kepemimpinan yang kuat untuk mendorong perubahan, menyusun strategi dan rencana aksi yang jelas dan terukur, melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses perubahan, serta memantau dan mengevaluasi kemajuan perubahan secara berkala,” jelasnya.
“Dalam penataan tatalaksana, agen perubahan diharapkan dapat menyederhanakan dan mengefektifkan proses bisnis, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja, dan memperkuat akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan dan aset,” ujarnya.
“Penataan sistem manajemen kepegawaian mencakup pembangunan sistem meritokrasi dalam pengelolaan kepegawaian, peningkatan kompetensi dan kapasitas ASN, penerapan sistem reward and punishment yang adil dan transparan,” sambungnya.
“Penguatan akuntabilitas kinerja mencakup penyusunan indikator kinerja yang jelas dan terukur, pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kinerja,” tuturnya.
“Penguatan pengawasan melibatkan pembangunan sistem pengawasan internal yang efektif, peningkatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawasi kinerja instansi, penegakan disiplin secara tegas dan konsisten, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengawasan,” imbuhnya.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik meliputi penyusunan standar pelayanan publik yang jelas dan terukur, inovasi dan kreativitas dalam pelayanan publik, mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan publik, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” terangnya lagi.
“Enam Agen Perubahan, diharapkan mampu membawa perubahan positif yang signifikan di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung. Dengan menjalankan tugas-tugas mereka dengan baik, mereka dapat membantu instansi ini untuk mencapai tujuannya dalam memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (*/Harry)