SIGER.NEWS – Keberhasilan yang telah dicapai oleh Kementerian Agama selama lima tahun terakhir yakni indikator yang menunjukkan keberhasilan ini adalah peningkatan indeks kesalehan umat beragama, yang pada tahun 2019 tercatat sebesar 83,56 persen, meningkat menjadi 86,08 persen pada tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lampung, Dr. H. Puji Raharjo, S.Ag, S.S, M.Hum dalam Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama yang dilaksanakan di Kahai Beach Hotel, Lampung Selatan, Rabu (31/7/2024).
Dalam tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pokja Moderasi Beragama Provinsi Lampung, Marwansyah, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Selatan, Azhari.
Puji Raharjo dalam paparannya mengatakan, pentingnya bagi setiap warga negara untuk memahami konsep moderasi beragama. Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang masyarakatnya religius dan majemuk. Meskipun bukan negara agama, kehidupan beragama sangat erat dan kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi.
“Menjaga keseimbangan antara hak beragama dan komitmen kebangsaan menjadi tantangan setiap warga negara. Ada tiga urgensi mengapa pemahaman moderasi beragama sangat penting bagi setiap warga negara,” jelasnya.
Pertama, lanjut Puji Raharjo, berkembangnya cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang ekstrem yang mengesampingkan martabat kemanusiaan. Hal ini perlu disikapi dengan memperkuat esensi ajaran agama dalam kehidupan masyarakat.
Kedua, berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik yang berpotensi memicu konflik. Ini perlu disikapi dengan mengelola keragaman tafsir keagamaan dan mencerdaskan kehidupan keberagaman.
Ketiga, berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai NKRI. Untuk menyikapi hal ini, penting untuk merawat keindonesiaan.
Puji Raharjo menambahkan, pemahaman konsep moderasi beragama bukan untuk memoderasi agama itu sendiri, melainkan untuk memoderasi cara kita memahami dan mengamalkan ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama di tengah masyarakat yang majemuk.
“Moderasi Beragama ini merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan baik di tingkat lokal, nasional, regional, maupun global. Moderasi Beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Humas dan KUB, Alifah menyampaikan, kegiatan Sosialisasi PMB Tahun 2024 ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung di Kahai Beach Hotel, Lampung Selatan. Acara ini berlangsung dari Rabu 31 Juli hingga Kamis 01 Agustus 2024, diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari ASN di Lingkungan Kemenag Kabupaten Lampung Selatan, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan dari Kesbangpol dan Kesra. (*/Harry)