SIGER.NEWS – Polemik PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dan uang komite mencuat lagi di Lampung menjelang Tahun Ajaran Baru 2024/2025.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Suadi Romli menyoroti persoalan PPDB jalur Zonasi dan uang komite di satuan pendidikan jenjang SMPN, SMAN, dan SMKN. Ia mendesak pemerintah menghapuskan sistem PPDB jalur Zonasi dan uang komite sekolah.
“Hapus sistem Zonasi, dan uang komite sekolah. Jangan patahkan semangat belajar generasi anak didik kita dengan sistem anda,” ujar Romli dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni 2024.
Dia menilai pemberlakukan jalur Zonasi dan uang komite sekolah setiap PPDB membuat orangtua/wali peserta didik merasa dirugikan. Akibatnya, gelombang protes soal sistem Zonasi dan uang komite sekolah terus menggema.
“Ironisnya jalur Afirmasi juga masih menggunakan sistem Zonasi,” kata dia.
Padahal, jelas Romli, siswa jalur Afirmasi adalah penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) sehingga harus diutamakan dalam PPDB.
“Tapi kenyataanya saat PPDB diperlakukan sama,” ujar dia.
Menurut Romli, sistem PPDB jalur Zonasi tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan bertentangan dengan dasar negara Pancasila.
“Sila kelima Pancasila sudah jelas yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun, kenyataanya masyarakat merasakan tidak ada keadilan untuk mendapatkan pendidikan,” kata dia.
Romli menuturkan PPDB jalur Zonasi diperkenalkan ke publik tahun 2016 silam, dan telah dioptimalkan tahun 2017. Salah satu tujuannya adalah masyarakat mendapat layanan pendidikan yang merata dari pemerintah.
“Faktanya, masyarakat sangat susah mendapatkan pendidikan,” sesal dia.
Rumitnya sistem PPDB jalur Zonasi, dan uang komite sekolah akan menyulitkan calon siswa dari keluarga tidak mampu.
“Dengan adanya uang komite sekolah, biaya pendidikan menjadi mahal,” pungkas Romli.
Diketahui, ada empat jalur PPDB yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan, Jalur Afirmasi. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi siswa yang berada di radius terdekat sekolah.
Kemudian, Jalur Prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi. Selanjutnya, Jalur Perpindahan diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
Terakhir, Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki keluarga ekonomi tidak mampu. (***)