Publikasi Jalan, Hak Media Mandek: Kominfo Bandar Lampung Dinilai Tak Profesional
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Kam, 18 Des 2025

Bandar Lampung – Tata kelola kerja sama publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan.
Sejumlah perusahaan media mengeluhkan tidak adanya kepastian pembayaran atas pekerjaan publikasi kegiatan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang telah mereka laksanakan.
AL, salah satu pimpinan perusahaan media di Kota Bandar Lampung, mengaku kecewa dengan sikap Dinas Kominfo yang dinilainya tidak profesional.
Ia menyebut, kewajiban publikasi telah dijalankan sesuai permintaan pemerintah kota, namun hingga kini hak pembayaran tak kunjung direalisasikan tanpa kejelasan.
Menurut AL, berbagai upaya telah dilakukan untuk meminta penjelasan. Ia mengaku telah menghubungi Kepala Dinas Kominfo melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.
Saat mendatangi langsung kantor Kominfo, AL justru diarahkan dari satu staf ke staf lainnya tanpa kepastian, seolah terjadi lempar tanggung jawab.
“Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada kepastian kapan dibayar,” ujar AL, Selasa.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan buruknya manajemen dan lemahnya sistem koordinasi di tubuh Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, khususnya dalam mengelola kerja sama publikasi dengan media.
Padahal, kata dia, media memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan dan kebijakan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung terkait keluhan tersebut.
Atas persoalan ini, AL mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Kominfo beserta jajarannya.
Ia menegaskan, pola kerja yang tidak profesional berpotensi merusak hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers.
“Jika persoalan seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan media, tetapi juga akan menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” pungkasnya. (*)
- Penulis: REDAKSI
