Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp600 Juta untuk Program Bedah Rumah

BANDAR LAMPUNG77 Dilihat
banner 468x60

SIGER.NEWS — Pemkot Bandar Lampung menganggarkan program bedah rumah Rp500-600 juta di tahun 2025. Anggaran itu akan diusulkan Pemkot pada APBD 2025 untuk memperbaiki sekitar 25 sampai 30 unit rumah milik warga kurang mampu.

Dengan anggaran itu, setiap rumah akan mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta dalam bentuk material bangunan.

banner 336x280

“Program ini telah kami usulkan untuk kisaran dari Rp500 juga sampai Rp600 juta,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman  Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, Minggu, 24 November 2024.

Program bedah rumah ini, kata Yusnadi direncanakan secara bertahap. Jumlah unit rumah dibedah akan ditambah pada APBD perubahan. Selain itu, Pemkot akan mengusulkan bantuan tambahan kepada Pemprov Lampung dan Pemerintah Pusat.

“Tahun sebelumnya, kami juga mendapat bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi. Untuk tahun depan kami usulkan bedah rumah sebanyak 1.000 unit,” ujarnya.

Fokus program bedah rumah ini, lanjutnya, untuk seluruh rumah tidak layak huni milik warga Bandar Lampung di seluruh kecamatan. Dengan program ini, Pemkot Bandar Lampung berharap dapat meningkatkan kualitas hidup warga melalui perbaikan rumah yang tidak layak huni.

“Untuk lokasinya kita adakan merata di tiap kecamatan, penerimanya adalah warga kurang mampu yang kondisi rumahnya memang sudah tidak layak huni,” tutupnya.

Berdasarkan data BPS, jumlah Kepala Keluarga di Lampung tahun 2023 sebanyak 2.965.929 KK. Dari jumlah itu, terdapat 92,40 persen penduduk yang sudah memiliki rumah atas milik sendiri.

Akan tetapi masih terdapat ribuan rumah yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang berdampak pada kualitas hidup masyarakat. Terdapat sekitar 344.118 unit rumah yang tidak memiliki akses terhadap rumah yang layak huni. Secara persentase, sebanyak 5,75 persen rumah tangga atau keluarga tinggal di rumah kumuh.

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin mengatakan Pemprov Lampung telah melakukan serangkaian upaya dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Provinsi Lampung.

“Terhitung dari Tahun 2016 hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah berhasil memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 43.768 unit rumah dengan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Zainal beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan RTLH bukan hanya sekadar masalah fisik bangunan, tapi juga berhubungan dengan aspek sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Pemprov Lampung mengajak semua ASN untuk bersama-sama melakukan langkah nyata dalam memperbaiki kondisi RTLH.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *