SIGER.NEWS – Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung prediksi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 akan alami kenaikan sekitar Rp100 ribu atau lebih.
Sekretaris Disnaker Bandar Lampung, Bahril, menyampaikan kondisi ekonomi yang mulai stabil menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan kenaikan UMK.
“UMK Bandar Lampung selalu naik setiap tahun, bahkan saat pandemi pun ada peningkatan. Dengan kondisi ekonomi mulai pulih, prediksi kenaikan UMK tahun depan sangat mungkin terjadi,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Diketahui, UMK Bandar Lampung pada 2024 tercatat Rp3.103.631. Nilai ini meningkat dari Rp2.991.349 pada 2023. Ia menegaskan bahwa keputusan resmi penetapan UMK masih menunggu arahan Kementerian Tenaga Kerja.
“Prosesnya berjenjang, mulai dari surat edaran pemerintah pusat yang diteruskan ke gubernur, lalu ke bupati atau wali kota,” jelasnya.
Dalam menetapkan UMK, Disnaker akan melibatkan Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung. Dewan ini terdiri atas berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Dinas Perdagangan, akademisi, dan pakar ketenagakerjaan.
“Kami memastikan masukan dari semua pihak dipertimbangkan, terutama dari perusahaan. Kalau perusahaan berkembang dan mampu, usulan kenaikan bisa diterima. Tapi jika kenaikan terlalu besar, hal itu bisa menjadi beban,” tambahnya.
Bahril juga mengimbau pekerja untuk tetap bersabar dan menjaga suasana kondusif selama proses penetapan berlangsung.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak provinsi, tetapi memang surat edaran dari pusat belum keluar. Kami meminta buruh untuk menunggu hasilnya dengan sabar,” katanya.
Disnaker berharap kenaikan UMK 2025 dapat memberikan manfaat bagi pekerja tanpa memberatkan pengusaha. Keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan kemampuan perusahaan akan menjadi fokus utama dalam penetapan UMK.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini menciptakan win-win solution bagi semua pihak,” tutur Bahril. (*)