Anggaran Ratusan Miliar di UIN RIL Dipersoalkan, Alzier Dorong Audit dan Penyelidikan APH
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Sab, 17 Jan 2026

BANDAR LAMPUNG, SIGER.NEWS – Tokoh masyarakat Lampung yang juga Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL), M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., kembali menyoroti realisasi sejumlah proyek pembangunan di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) yang dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.
Alzier mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran UIN Raden Intan Lampung selama Tahun Anggaran 2022–2026.
Menurut Alzier, berdasarkan informasi yang ia peroleh, saat serah terima jabatan Rektor UIN Raden Intan Lampung pada awal 2022, terdapat sisa anggaran lebih dari Rp170 miliar. Namun saat ini, anggaran tersebut disebut telah terserap, sementara progres pembangunan dinilai belum sebanding dengan besarnya dana yang digunakan.
“Karena itu saya meminta BPK dan BPKP melakukan audit investigatif agar penggunaan anggaran ini terang-benderang,” ujar Alzier, Jumat (16/1/2026).
Alzier yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Kadin Provinsi Lampung serta Mustasyar PWNU Lampung menilai audit investigatif penting untuk menjawab berbagai spekulasi dan isu yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemanfaatan anggaran.
Ia juga berharap aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan Agung hingga Mabes Polri, turut melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Sorotan publik sebelumnya mengarah pada Proyek Pembangunan Gapura UIN Raden Intan Lampung dengan nilai anggaran sekitar Rp3,75 miliar, yang dinilai terkesan mangkrak. Proyek tersebut bahkan disebut-sebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut proyek lain di lingkungan UIN RIL dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Dukungan terhadap penegakan hukum juga datang dari berbagai elemen masyarakat sipil. LSM TRAPUNG (Transparansi Rakyat Lampung) bersama Aliansi Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 3 November 2025.
Laporan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UUD 1945 Pasal 28F, UU Tipikor, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta aturan pengelolaan keuangan negara dan layanan pendidikan.
Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, menilai pemeriksaan oleh aparat penegak hukum tetap diperlukan meskipun proyek telah diaudit oleh lembaga internal atau eksternal pemerintah.
“Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum akan menjadi tolok ukur apakah terdapat unsur delik pidana korupsi atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, pihak UIN Raden Intan Lampung melalui Ketua Tim Humas dan Kerja Sama, Novrizal Fahmi, sebelumnya menjelaskan bahwa proyek pembangunan gapura bukan proyek mangkrak, melainkan proyek multiyears yang dikelola melalui mekanisme tender LPSE Kementerian Agama.
Menurutnya, pada tahun pertama pelaksanaan, proyek telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan dinyatakan tidak bermasalah.
Adapun belum berlanjutnya pembangunan pada tahun berikutnya disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran, bukan penghentian proyek.
Meski demikian, desakan audit investigatif dan keterlibatan aparat penegak hukum terus menguat sebagai upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di lingkungan UIN Raden Intan Lampung. (*)
- Penulis: REDAKSI
