SIGER.NEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Dewan Pengupahan Bandar Lampung, langsung segera mensosialisasikan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 6,5 persen di tahun 2025 kepada para pengusaha dan perusahaan di Bandar Lampung.
Ketua Dewan Pengupahan Bandar Lampung, Ahmad Husna mengatakan, UMK Bandar Lampung saat ini resmi naik menjadi Rp3.305.367, yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
“Ini merupakan keputusan pemerintah pusat, jadi saya yakinkan perusahaan di Bandar Lampung juga akan mentaati aturan UMK ini. Kami langsung sosialisasikan kenaikan ini,” kata Ahmad Husna dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Ada pun naiknya UMK Bandar Lampung tahun 2025 ini juga sudah sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, dimans kabupaten/kota harus menetapkan kenaikan UMK 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
“Jika kami melihat dari tahun lalu dan dinaikkan 6,5 persen, maka dapatlah angka 3.305.367 untuk UMK Bandar Lampung,” ujar Ahmad Husna.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengungkapkan, pihaknya sudah memutuskan menaikkan UMK Bandar Lampung sebesar 6,5 persen atau senilai Rp201.736.
“Terkait kenaikan ini memang sudah instruksi dari pemerintah pusat dan Pemkot Bandar Lampung merupakan pusat ibu kota di Lampung, jadi harus disesuaikan,” ungkap Eva Dwiana.
Setelah kenaikan tersebut, Eva Dwiwna berharap seluruh pihak yang terlibat agar bisa mensosialisasikannya untuk kemudian diterapkan di tahun depan.