SIGER.NEWS — Pemerintah Kota Bandar Lampung akan membebaskan retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di 2025. Kebijakan itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengungkapkan, pembebasan PBG itu peruntukkannya untuk bangunan tipe 36. Sementara itu tipe luas bangunan di atas 36 akan tetap dikenai retribusi.
Selain tipe luas bangunan, kebijakan itu juga hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebab program tersebut untuk membantu masyarakat menengah ke bawah agar bisa memiliki rumah.
“Kami mendukung kebijakan 3 menteri ini. Khusus retribusinya soal pembebasan PBG atau nol,” ungkapnya, Selasa, 10 Desember 2024.
Menurutnya, penghapusan PBG cukup membantu masyarakat. Pasalnya untuk bangunan ukuran tipe 36 retribusi PBG-nya sekitar Rp500 ribu.
Untuk penerapan kebijakan itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan. Perwali itu sudah selesai mendapat kajian dan sedang proses pengajuan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendapatkan persetujuan.
“Perwali-nya sudah kita ajukan ke Biro Hukum Pemprov. Tahun 2025 mungkin sudah bisa kita terapkan,” kata dia.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan pendukung program 3 juta rumah yang menjadi pencanangan pemerintah pusat. Namun pihaknya belum masih menunggu berapa jumlah kuota rumah untuk di Bandar Lampung.
“Saat ini kami masih menunggu kuota program 3 juta rumah untuk di Bandar Lampung,” ujarnya.