SIGER.NEWS — Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Bandar Lampung terus mengalami peningkatan signifikan.
Hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat sebanyak 155 ribu warga telah menggunakan IKD, yang dinilai lebih praktis dan mudah dibandingkan KTP fisik.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, menyampaikan bahwa pada akhir tahun ini, jumlah pengguna IKD tumbuh pesat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kota Bandar Lampung memiliki 777.087 penduduk wajib KTP elektronik. Hingga saat ini, sebanyak 155.000 jiwa atau 19,5% telah menggunakan KTP digital. Sementara pada tahun 2023, pengguna IKD hanya mencapai 11% atau sekitar 776 ribu jiwa,” ungkap Febriana, Jumat, 6 Desember 2024.
Meskipun terjadi peningkatan, Disdukcapil tetap menargetkan seluruh masyarakat wajib KTP untuk beralih ke Identitas Kependudukan Digital.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk ke berbagai stakeholder seperti sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, hingga lembaga disabilitas. Hal ini dilakukan untuk mengubah pola pikir masyarakat tentang pentingnya penggunaan IKD,” tambahnya.
Menurut Febriana, salah satu kendala utama adalah keraguan masyarakat yang masih merasa nyaman menggunakan KTP fisik. Namun, ia memastikan bahwa Identitas Kependudukan Digital lebih aman, praktis, dan mampu mengurangi risiko pemalsuan data.
“Data dalam IKD sama akuratnya dengan data di sistem Dinas Dukcapil. Setiap perubahan pada elemen data kependudukan otomatis diperbarui di IKD, sehingga keandalan dan akurasi informasi tetap terjaga,” jelasnya.
Selain itu, IKD menawarkan berbagai keunggulan, seperti kemudahan akses melalui smartphone, integrasi dengan berbagai dokumen penting, serta menghilangkan kebutuhan mencetak salinan fisik.
Dengan berbagai kelebihan ini, pemerintah optimistis penggunaan Identitas Kependudukan Digital di Kota Bandar Lampung akan terus meningkat dan mendukung pelayanan publik yang lebih modern serta efisien.