Pemkot Bandar Lampung Luncurkan Program Penghapusan Denda PBB

banner 468x60
Ilustrasi

SIGER.NEWS – Pemerintah Kota Bandar Lampung pada 2024 ini meluncurkan program penghapusan denda pajak bumi bangunan (PBB) bagi warga Kota Tapis Berseri.

Program yang akan digulirkan pemerintah Kota hingga 31 Desember 2024, untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak PBB antara tahun 2020 hingga 2024.

banner 336x280

“Program ini artinya untuk menghapus denda PBB untuk tahun 2020-2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, Jumat (18/10/2024).

Melalui program itu, ia berharap masyarakat memanfaatkan program dengan baik. Sementara pembayaran PPB dapat dilakukan pada Bank Lampung atau melalui marketplace.

“Sekarang masyarakat juga bisa membayar PBB di Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Indomaret. Jadi kalau dulu alasannya antre di bank sekarang gak pake antre lagi,” kata dia.

Program ini, katanya, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Realisasi PBB hingga Oktober mencapai Rp75,7 miliar atau 72,66 persen. Sementara target Rp104 miliar,” tuturnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *