Diingatkan Pjs Wali Kota, Disperkim Cabut Tiang Internet Diduga Bodong Milik My Republic

HEADLINE, HUKUM4351 Dilihat
banner 468x60

Pjs Wali Kota Budhi Darmawan, tiang internet, dan Kepala Disperkim Bandar Lampung Yusnadi Ferianto. FOTO KOLASE


SIGER.NEWS – Nampaknya, Pemerintah Kota Bandar Lampung kali ini tidak ingin main-main lagi dengan pengusaha diduga ‘nakal’ yang akan merusak tata kelola lingkungan pada masyarakat di wilayah kota berjuluk Tapis Berseri ini.

banner 336x280

Langkah yang diambil itu, bukan ingin mempersulit para pengusaha berinvestasi. Namun, lebih kepada ingin memberikan efek jera terhadap pengusaha, khususnya yang tidak berizin dalam melakukan kegiatan usaha di Bandar Lampung.

Pengusaha diduga dianggap ‘nakal’ oleh Pemkot Bandar Lampung itu yakni penyedia layanan internet fiber optic, My Republic. Perusahaan bagian dari Sinar Mas, ini beroperasi tanpa adanya Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari pemerintah setempat.

Ulah My Republic ini, jauh-jauh hari padahal sudah diingatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung. Namun, hingga kini My Republic masih tidak mengindahkan peringatan Disperkim.

Saking kesalnya pemerintah kota, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Koto Bandar Lampung, Budhi Darmawan, pun ikut menyoroti dugaan ‘kenalakan’ My Republic dalam melaksanakan penanaman tiang internet diduga ‘bodong’ di Bandar Lampung.

Sorotan Pjs Wali Kota itu, tidak lain agar Pemkot Bandar Lampung tidak kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari pengusaha yang beroperasi di Bandar Lampung. Pasalnya, kehadiran investor dapat mendongkrak PAD Kota Bandar Lampung.

“Sarana dan prasarana ini sebenarnya sangat dibutuhkan untuk perkembangan kota.
Namun, bila penyedia layanan internet itu tidak mengikuti peraturan secara aturan maka harus ditegakkan,” tegas Pjs Wali Kota, Rabu, 13 Oktober 2024.

Atas dugaan ‘kenakalan’ My Republic itu, langkah nyata sudah dipersiapkan Pemkot Bandar Lampung. Yakni akan mencabut seluruh tiang internet miliki My Republic yang tersebar di wilayah Kota Bandar Lampung.

Janji memberikan sanksi mencabut seluruh tiang internet tidak berizin, itu sudah diucapkan Kepala Disperkim Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, Kamis, 17 Oktober 2024. Hal itu menindaklanjuti peringatan Pjs Wali Kota Bandar Lampung.

“Penanaman tiang internet di wilayah Kota Bandar Lampung wajib memiliki Surat Rekomtek. Siapapun itu, tidak terkecuali My Republic. Bila masih ada aktivitas, segera dihentikan dan dicabut. Bila tidak, akan kami sita tiangnya,” tegas dia.

Keluarnya peringatan ini juga, kata dia, meneruskan imbauan yang telah dikeluarkan Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung. “Pemkot Bandar Lampung meminta peran serta masyarakat bersama-sama mengawasi provider yang diduga nakal,” pintanya.

Diketahui, berdasar pantauan tim media ini penanaman tiang internet diduga ‘bodong’ milik My Republic hingga kini masih terjadi, seperti di wilayah Kecamatan Telukbetung Barat, terjadi pada Kelurahan Olok Gading, Kuripan, dan berlanjut di Sukarame II.

Bahkan, penancapan tiang internet diduga ‘bodong’ itu berani dilakukan di sejumlah titik halaman kantor-kantor kelurahan di Bandar Lampung. Padahal area tersebut milik pemerintah yang seharusnya tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi.

Pertanyaannya, apakah ada oknum yang melindungi penancapan tiang internet diduga bodong milik My Republic itu?. Mengetahui informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut, tim media ini tengah berupaya mengonfirmasi pihak dari My Republic. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *