SIGER.NEWS — Plt Asisten Bidang Pemerintahan Bandar Lampung, Sukarma Wijaya menyebut, saat ini proses pengajuan cuti Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana masih berjalan.
Menurutnya, Eva Dwiana akan mengambil cuti kampanye selama 53 hari, dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Meskipun selama masa cuti, pemerintah akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs), Sukarma memastikan seluruh kegiatan pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami belum tahu Pjs nanti siapa, tapi tapi kami akan tetap bekerja dengan enjoy, nyaman, dan sesuai aturan walaupun akan dipimpin oleh seorang Pjs,” kata Sukarma, Kamis (19/9/2024).
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda, mengonfirmasi bahwa surat pengajuan cuti dari Wali Kota Eva Dwiana dan Wakil Wali Kota Dedi Amrullah telah diterima.
Cuti ini merupakan persyaratan wajib bagi petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang untuk menjaga netralitas selama masa kampanye. (**)