ISTIMEWA
SIGER.NEWS – Masyarakat Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, resah dengan adanya kabel fiber optik Faz Net diduga ilegal yang menumpang di tiang listrik milik PLN.
Resah bercampur kekhawatiran yang tinggi di benak masyarakat setempat, pun semakin menjadi, pasalnya kabel fiber optik yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, itu acak-acakan alias semrawut.
“Warga sangat khawatir kabel fiber optik yang menempel di tiang listrik milik PLN karena dapat mengganggu aliran listrik. Kami mohon PLN dapat menertibkannya, apalagi katanya tidak berizin,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya, Senin, 23 Desember 2024.
Seharusnya, kata dia, kabel fiber optik tersebut memiliki tiang sendiri. Sehingga, tidak mengganggu tiang listrik milik PLN. “Mengapa harus punya tiang sendiri? supaya aman,” kata lelaki dengan nada terdengar kesal itu.
Ia menduga, pemasangan kabel fiber optik diduga secara ilegal dan juga diduga tidak meminta izin kepada pihak RT, RW, kelurahan, dan kecamatan setempat, untuk menghindari social cost kepada warga sekitar.
“Pihak penyedia kabel fiber optik itu secara diam-diam memasangnya. Kabel yang juga terlihat bergelantungan di depan rumah para warga itu, kami minta untuk segera ditertibkan agar juga tidak mengganggu aliran listrik,” ujarnya.
Sementara itu, Hubungan Masyarakat PLN UID Lampung Darma Saputra, mengaku bahwa yang hanya diperbolehkan menumpang pada tiang listrik PLN hanya kabel jaringan komunikasi Icon Plus yang merupakan anak perusahaan PT PLN.
“Yang diperbolehkan di tiang listrik hingga saat ini Icon Plus. Sementara, pemasangan kabel fiber optik di tiang listrik tanpa izin dapat mengganggu fungsi dan kinerja jaringan listrik,” kata Darma disitat dari clickinfo.co.id.
Terpisah, Camat Tanjungkarang Timur, Efri Kesuma melalui pesan WhatsApp mengaku tidak pernah memberikan izin kepada provider memasang kabel di tiang listrik milik PLN. “Tidak pernah mengizinkan provider, silakan pihak PLN melaporkan hal ini,” katanya.
Awak media pun mencoba melakukan konfirmasi ke kantor fiber optik Faz Net yang berada di Jalan Urip Sumoharjo atas keresahan warga Tanjung Agung. Namun sayangnya, pihak Faz Net menghindar, padahal Kepala Cabang Faz Net, Arifin, ada di tempat.
Diketahui, berdasar Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023 Pemerintah Kota Bandar Lampung menunjuk Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai pelaksana pengawasan dan pengendalian bangunan penyangga/ tiang dan jaringan kabel fiber optik udara di wilayah Bandar Lampung.
Dalam hal pemanfaatan bangunan tidak memiliki surat rekomendasi/ perizinan maka Pemkot Bandar Lampung dapat melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyangga/ tiang dan jaringan kabel fiber optik udara tanpa adanya peringatan tertulis sebelumnya.
Bagi penyelenggara telekomunikasi jaringan kabel fiber optik udara yang telah terpasang atau yang tidak sesuai dengan ketentuan infrastruktur yang terdapat dalam Pasal 6, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Pemkot Bandar Lampung. (***)